KUNINGAN – Petugas kepolisian menerima laporan kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban perempuan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Korban sendiri berusia 27 tahun warga asal Kuningan.
“Hari ini saya bersama rekan selaku kuasa hukum yang baru terhadap korban atas perkara yang telah diadukan di Polres Kuningan. Yakni sebagai pelapor dalam perkara pengroyokan, penganiayaan, dan perampasan terhadap korban,” kata Kuasa Hukum Muhamad Samsodin, S.HI. MH kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
Dia menyebut, korban perempuan berinisial N berusia 27 tahun merupakan warga Kuningan. Korban mengalami dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tiga sampai empat orang.
“Kalau kronologi detail, perkara ini diduga ada indikasi yang berkepanjangan. Namun kami mencoba mensikapi perkara ini secara profesional dalam melakukan langkah-langkah pembelaan,” ucapnya.
Saat ditanya siapa terduga yang terlibat dalam kasus tersebut, Ia belum menjelaskan secara gamblang. Namun dikabarkan, hal ini terjadi lantaran korban merupakan istri siri dari pengusaha kuliner di Kuningan.
“Intinya kami datang ke sini memberikan informasi kepada penyidik, jika kami adalah kuasa hukum korban yang baru sebelumnya telah ada kuasa hukum, Kami hanya menanyakan kepada penyidik berkenaan dengan progres laporan korban sudah sejauh mana,” ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, apabila korban mengalami luka berat pada bagian wajah. Bahkan upaya visum telah dilakukan oleh korban di salah satu rumah sakit di Kuningan.
“Ada memar di bagian wajah, tangan hingga kaki yang mungkin sesuai unsur pidananya terpenuhi. Namun mungkin nanti penyidik menemukan alat bukti lain dalam pengembangan kasus ini,” imbuhnya.
Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Suhandi saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Hanya saja, hingga kini petugas masih dalam proses penyelidikan.
“Iya benar ada. Tapi kami masih dalam penyelidikan sekarang,” pungkasnya.
(Red)