Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi revitalisasi pasar Kranji terkait saran teknis atas permasalahan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Annisa Bintang Blitar, Kamis (26/01/2023).
Rapat ini lanjutan hasil konsultasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat terkait perjanjian kerjasama revitalisasi pasar Kranji yang telah digelar pada 29 Desember 2022 lalu sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor. 134.4/1730/Setda.Ks dan tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor134.4/83/Setda.Ks.
Bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, rapat dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan dihadiri oleh Kasi Datun dan JPN dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, perwakilan dari Perangkat Daerah terkait dan Presiden Direktur PT. Annisa Bintang Blitar.
Adapun hasil rapat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa rapat dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Annisa Bintang Blitar (PT. ABB) Nomor 2399 Tahun 2019 dan Nomor 23.12/ABB-BKS/2019 tanggal 27 Desember 2019;
2. Bahwa rapat merupakan lanjutan dari pertemuan yang sebelumnya telah terselenggara di ruang rapat BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 29 Desember 2022 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor. 134.4/1730/Setda.Ks dan tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor134.4/83/Setda.Ks;
3. Bahwa jaminan pelaksanaan dengan nomor. 229/KCP-SDR/BG- 2/10/2021 akan berakhir pada 22 Oktober 2023 namun kondisi eksisting di lapangan proses revitalisasi masih berjalan sehingga dibutuhkan perpanjangan jaminan pelaksanaan;
4. Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan 2 opsi pelaksanaan Perjanjian sesuai dengan saran teknis BPKP, meliputi:
a. Perjanjian sepakat untuk diakhiri oleh kedua belah pihak dengan uang yang sudah diterima dari pedagang menjadi tanggung jawab PT.ABB;
b. Perjanjian dilanjutkan dengan syarat:
1) SPL akan diterbitkan setelah PT. ABB menyerahkan tambahan jaminan pelaksanaan menjadi sebesar 30% dari total nilai investasi dengan pertimbangan sisa kewajiban kompensasi tertunggak PT. ABB, uang yang sudah ditarik dari Pedagang dan kewajiban selama masa pembangunan, dengan pemberian tenggang waktu penyerahan tambahan jaminan pelaksanaan yang disepakati bersama;
2) SPL yang diterbitkan dilengkapi dengan ketentuan bahwa SPL tidak dapat dijaminkan kepada Bank atau pihak manapun;
5. Bahwa PT. ABB masih berkeinginan untuk melanjutkan Perjanjian namun usulan jaminan pelaksanaan ditambah menjadi 30% dari nilai total investasi PT. ABB masih memerlukan waktu untuk memberikan jawaban kesepakatan dan PT. ABB akan berkonsultasi ke BPKP Provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 atau 2 Februari 2023;
6. PT. ABB akan memberikan jawaban secara tertulis sebagaimana poin 5 paling lambat tanggal 6 Februari 2023, setelah selesai konsultasi ke BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Apabila sampai dengan tanggal waktu yang ditentukan belum juga memberikan jawaban maka PIHAK KESATU menyatakan PT. ABB tidak menyetujui penambahan jaminan pelaksanaan;
7. Bahwa PT. ABB masih memiliki tunggakan kompensasi dan PT. ABB belum menyepakati sehingga akan berkonsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat
8. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
(Humas Pemkot)