no-style

Plt. Wali Kota Pastikan Untuk Kepentingan Pemenuhan Wajib Belajar 9 Tahun

, 8/14/2022 WIB Last Updated 2024-01-12T07:28:59Z

Kota Bekasi - Dalam upaya menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dimana Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 pasal 12 ayat 3 Pemerintah kab/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar 9 tahun.


Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan untuk diterapkan setiap peserta didik harus menjalankan program 9 tahun karena merupakan program Pemerintah untuk menjawab kebutuhan dan tantangan pada saat ini.


Berdasarkan Undang - undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata.


Plt Wali Kota Bekasi mengajak semua pihak untuk memahami tanggung jawab dan tugas pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerahnya masing-masing. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Pada lampiran undang-undang tersebut diatur bahwa pengelolaan  pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan nonformal (PNF), menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.


Untuk mengelola PAUD dan SD di Kota Bekasi, relatif sudah tidak ada masalah. Kemampuan sekolah swasta untuk jenjang PAUD dan SD sudah sedemikian baik, jadi hal ini tidak pernah menjadi keraguan bagi orang tua peserta didik untuk memilih sekolah swasta.  Hal yang menjadi permasalahan setiap tahun adalah pada jenjang SMP.


Dengan jumlah satuan pendidikan 61 SMP Negeri dan Unit Sekolah Baru SMP Negeri, 246 SMP Swasta, dan 83 MTs, diharapkan mampu menyerap 44.460 peserta didik lulusan SD/MI di Kota Bekasi pada Tahun 2022.


Pemerintah Kota Bekasi justru sangat mengapresiasi keberadaan SMP Swasta/MTs yang secara berkelanjutan meningkatkan daya saing pada satuan pendidikan, karena realisasi daya tampung SMP Swasta/MTs dapat menjamin peserta didik lulusan SD/MI di Kota Bekasi melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP Swasta/MTs.


Sejak awal Pemerintah Kota Bekasi sudah berkomitmen untuk tetap memperhatikan  daya tampung 32 siswa per rombel di SMP Negeri, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Namun sampai dengan berakhirnya PPDB SMPN online, 13 Juli 2022, berdasarkan temuan di lapangan dan aspirasi masyarakat, terlaporkan bahwa masih ada anak usia sekolah masuk SMP belum tertampung baik di SMP Negeri dan Swasta.  Berdasarkan hal tersebut kami menetapkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 422/Kep.253-Disdik/VII/2022 tentang Peningkatan Jumlah Tampung Peserta Didik Baru berdasarkan Kapasitas Ruang Kelas untuk Pemenuhan Wajib Belajar 9 (Sembilan) Tahun pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2022/2023, yang ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan menugaskan kepala satuan pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri agar melakukan penelusuran terhadap anak usia sekolah wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang belum tertampung pada jenjang pendidikan dasar.


Sebelum membuat perubahan atas keputusan tentang peningkatan jumlah tampung peserta didik baru berdasarkan kapasitas ruang kelas untuk pemenuhan wajib belajar 9 (sembilan) tahun, Dinas Pendidikan Kota Bekasi memperhatikan beberapa hal yang terkait dengan kepentingan Pemenuhan Wajib Belajar 9 Tahun berdasarkan landasan hukum:

 

Undang Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)  yaitu bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pasal 12 menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan:


Pasal 28 menyatakan Bupati/Walikota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya; Pasal 32 ayat (2) mengamanatkan  Bupati/Walikota menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.


Berdasarkan hal tersebut dapat ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen pada Pemenuhan Wajib Belajar 9 Tahun, dengan melakukan upaya peningkatan kapasitas tampung secara berjenjang pada setiap SMP Negeri, disesuaikan dengan kondisi demografi wilayah masing-masing. Perhatian terhadap calon peserta didik yang belum tertampung pada SMP Negeri telah dilakukan dengan membuat Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dalam rangka pemberian subsidi dari Pemerintah Kota Bekasi kepada peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga tidak mampu agar dapat bersekolah di SMP Swasta secara gratis dan tercatat ada 165 SMP Swasta di Kota Bekasi membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu. 


Sumber : PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Bekasi.


Komentar

Tampilkan

  • Plt. Wali Kota Pastikan Untuk Kepentingan Pemenuhan Wajib Belajar 9 Tahun
  • 0

Kabupaten