Jakarta - Kasus Tanah ex. bioskop Sekar Tanjung yang terletak di Jl. Kramat Jaya 86 Lagoa, Koja, Jakarta Utara sampai saat ini di kuasai dan dirawat oleh H.supodo sebagai pembeli tanah waris yang didasarkan pada putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 248/ Pdt.G/ 1996 /PN.Jkt.Ut dan penetapan eksekusi no :14 / Eks/2006/PN.Jkt.Ut.Jo No.248/Pdt.G/1996/PN.Jkr.Ut dan Akta Nomor 12 dari Kantor Notaris Arsin Efendi,SH.,M.Kn
Dalam wawancara dengan media menjelaskan secara detail bahwa Bu Nana Dianah selaku Waris yang juga ditetap Pada penetapan Waris Nomor: 69 /Pdt.P/ 2014/ PAJU dan juga orang tua, almarhumah Marlinda sejak 2016 telah meninggal dunia, namun dalam AJB nomor 120 yang dibuat oleh notaris Yuanita Lestia Rini, SH.,M.Kn dinyatakan menghadap notaris, inilah yang janggal menurutnya , bahwa sebagai orang tua almarhumah kaget.
"Saya tidak mengetahui isi, maksud dan tujuan dalam AJB tersebut, masak ada orang meninggal tanda tangan di tahun 2019 padahal sesungguhnya telah meninggal tahun 2016", ujarnya.
Ditempat terpisah, Mohamad Samsodin,SH.,MH bersama Welly Dany Permana ,SH.,MH selaku kuasa hukum H.Supodo, menjelaskan kepada media,
"bahwa benar diduga ada perbuatan pemalsuan dan atau keterangan palsu yang dilakukan oleh seseorang dan kelompok yang mana mengandung keterangan palsu dan dituangkan dalam akta notaris, atas temuan alat bukti tersebut kami telah melaporkan ke SPKT Polda metro jaya tertanggal 17 Januari 2022, dan saat ini sudah di tanggapi oleh Unit Harda Polres Jakarta Utara, semoga proses penanganan perkara tersebut secepatnya mendapat kepastian hukum, kami selaku kuasa hukum dari pemilik tanah saat ini, para pelaku segera dapat ditetapkan menjadi tersangka" tutup Samsodin.
(Red)