Kota Bekasi - Jika hal itu terjadi Disnaker Kota Bekasi menyarakan agar mengajukan perselisihan secara tertulis tidak bisa secara lisan, hal ini di sampai kan oleh Eman Sulaiman selaku Mediator Hubungan Industri pada Kamis (14/07/2022)
Lanjut apaun permasalahannya mengenai Ketenaga Kerjaan harus pengajuanya secara tertulis, Jika ada kasus atau pemaksaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak itu tidak di benarkan," ucapnya.
" Kita akan tangani, mengecek data dan memangil ke 2 belah pihak, perusahaan tidak boleh melakukan pemaksaan, Dan jangan pernah menandatangani apa pun yang di sodor kan oleh pihak manageman, buat pengaduan ke Dinas Ketenaga Kerjaan.
"Agar dinas nanti memperoses dan memanggil ke 2 belah pihak, dan untuk sanggai bukan kewenangan Disnaker, untuk sangsi itu kewenangan UPTD Dinas Ketenaga Kerjaan provinsi. "ujarnya
"Saran dari kami untuk temen-temen para pekerja apa bila di berikankan atau di paksa menandatangani surat pengunduran diri atau pemecatan saya harap jangan pernah mau menandatangani apapun bentuknya, walau di paksa olah pihak perusahaan, konsultasikan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja. " tegasnya
Nanti kami memberi solusi jalan terbaik bagi ke 2 belah pihak, " pungkas Eman yang di temui awak media di kantornya.
( red )